Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Telah Putuskan 128 Perkara Sepanjang 2022, Ini Rinciannya

Lebih jauh dia mengatakan bahwa satu dari ratusan perkara tersebut merupakan sengketa Pilkada sisa dari tahun sebelumnya.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahkamah Konstitusi Telah Putuskan 128 Perkara Sepanjang 2022, Ini Rinciannya
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sidang di Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah memutus 128 perkara dari total 146 perkara yang diterima sepanjang 2022.

Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023).

Ia mengatakan bahwa dari total 128 putusan tersebut, sebanyak 124 merupakan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) dan 4 di antaranya meruakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Dari keseluruhan perkara dimaksud, MK telah memutus 124 perkara Pengujian Undang-Undang dan 4 perkara Pilkada,” katanya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa satu dari ratusan perkara tersebut merupakan sengketa Pilkada sisa dari tahun sebelumnya.

“Sehingga sampai dengan akhir tahun 2022, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam perkara Pengujian Undang-Undang terdapat permohonan yang menguji secara materill dan formil maupun kombinasi pengujian secara formil maupun materill.

Dari 121 perkara PUU, terdapat 104 pengujian materill, 11 uji formil dan 6 perkara merupakan pengujian formil dan materill.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan

Jika dikelompokkan berdasar ammar putusan, maka perkara Pengujian Undang-Undang pada tahun 2022 dapat dirinci sebagai berikut.

Yakni sebanyak 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali dan 1 putusan dinyatakan gugur.

Dari 15 putusan perkara Pengujian Undang-Undang yang dikabulkan 1 putusan menyatakan inkonstitusional terkait dengan badan peradilan khusus pilkada yaitu dalam putusan perkara nomor 85/PUU-20/2022.

Sedangkan 14 putusan lainnya dikabulkan dengan amar inkonstitusional bersyarat.

Adapun dalam penyelesaian perkara di 2022, MK telah menggelar sebanyak 527 persidangan.

Dari jumlah tersebut tercatt sebanyak 256 merupakan sidang panel dan 271 lainnya merupakan sidang pleno.

Jumlah persidangan tersebut terdiri dari 254 persidangan pendahuluan, 145 pemeriksaan persidangan dan 128 sidang pengucapan putusan.

Selain persidangan yang bersifat terbuka, MK juga menyelenggarakan RPH (rapat permusyawaratan hakim) untuk mengambil putusan yang terdiri dari 118 RPH pleno dan 112 RPH panel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas