Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razman Optimistis Status Tersangkanya dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Bakal Gugur

Advokat Razman Arif Nasution percaya diri (pede) jika statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik akan dicabut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Razman Optimistis Status Tersangkanya dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Bakal Gugur
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Advokat Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk menjalani gelar perkara khusus dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Razman Arif Nasution percaya diri (pede) jika statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik akan dicabut.

Razman Arif Nasution ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan Hotman Paris.




“Haqqul yaqin, (status) tersangka saya akan digugurkan dan pada Iqlima Kim silakan proses secara hukum," kata Razman setelah menjalani gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Razman menyebut dalam gelar perkara dirinya membawa dua saksi ahli untuk menguatkan jika dirinya tidak bisa dijerat kasus pencemaran nama baik.

"Tapi yang pasti dua ahli saya, itu ahli bahasa dan ahli IT yang berpengalaman tidak satupun yang bisa mengenakan saya," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan pada 31 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Razman Nasution Jadi Tersangka, Hotman Paris: Semakin Lama Kasus Itu, Lawan Semakin Nggak Bisa Tidur

"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Selain Razman, Hotman diketahui turut melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam kasus itu.

Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Sebagai informasi, Iqlima Kim dikabarkan sempat meminta damai diam-diam kepada Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: Razman Nasution Jadi Tersangka Atas Laporan Hotman Paris, dr. Richard Lee: Ini Bukan yang Pertama

Namun hal tersebut dibantah tegas sang kuasa hukum.

Hotman Paris pun telah melaporkan Iqlima Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Tidak hanya itu Iqlima Kim tak tinggal diam, mantan asisten pribadi Hotman Paris itu juga melaporkan mantan bosnya atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Sementara itu, lewat akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman telah menegaskan tidak akan berdamai dengan Razman.

Terlihat di akun Instagram pribadinya tersebut Hotman mengunggah video Razman bersama Iqlima Kim saat menyampaikan tanggapan kepada awak media terkait upaya menyelesaikan kasus dengan Hotman melalui restorative justice.

"Sesaat setelah di periksa di Mabes Polri!! Ha ha siapa mau berdamai dgn kau?? Sekarang tiba tiba ikut partai politik setelah tau nasibnya di Mabes Polri??? Tidak ada maaf bagimu!!," tulis Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas