Sosok Windy Purnama, Disebut-sebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Libatkan Johnny G Plate
Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam pusaran rasuah menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo memasuki babak baru.
Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun itu kembali menetapkan tersangka baru.
Dialah Windy Purnama (WP).
"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).
WP disebut-sebut sebagai orang dekat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan alias IH.
Irwan Hermawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan BTS.
Baca juga: Perantara Swasta dengan Pejabat Kominfo dalam Pusaran Kasus Menara BTS
Kunci Terbongkarnya Kasus?
Meski demikian pihak Irwan Hermawan membantah bahwa Windy Purnama adalah orang kepercayaannya.
Namun pihak Irwan mengakui bahwa Windy memang terlibat dalam kasus korupsi BTS.
"Bukan orang kepercayaan IH tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).
Posisi Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus BTS ini secara terang-benderang.
Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK sebab setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” kata Handika.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Windy Purnama dijerat dengan pasal pencucian uang, sehingga praktis membuatnya menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.