Kaji Revisi UU TNI, Lemhannas Arahkan Untuk Evaluasi Penerapannya Selama 20 Tahun
Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan pihaknya telah memulai kajian tentang revisi Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan pihaknya telah memulai kajian tentang revisi Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Andi melanjutkan, kajian tersebut diarahkan untuk mengevaluasi penerapannya yang akan genap 20 tahun pada tahun depan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Ketahanan Nasional bertajuk Pertahanan Cerdas 5.0 Ibu Kota Nusantara pada Kamis (25/5/2023).
"Kami di Lemhannas kemarin memulai kajian tentang revisi UU TNI. Diarahkan memang untuk mengevaluasi bagaimana UU TNI diterapkan selama 20 tahun," kata Andi.
"Apakah ada hal-hal struktural fundamental mendasar yang harus kita sikapi, kita antisipasi? Apakah ada adopsi-adopsi teknologi yang harus kita lakukan pada saat kita mengevaluasi pelaksanaan UU pertahanan yang sudah 20 tahun, UU TNI yang nanti akan 20 tahun?" sambung dia.
Andi mengatakan, sekira dua hari lalu Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Jenderal TNI (Hor) (Purn) Agum Gumelar bersama para pimpinan Purnawirawan menemui Presiden Joko Widodo.
Dalam pertemuan tersebut, kafa Ansi, satu di antara topik yang didiskusikan adalah soal bagaimana perubahan geopolitik harus dikaji.
Presiden, kata Andi, antara lain juga meminta para pimpinan purnawirawan yang dikoordinasikan Agum Gumelar untuk menawarkan pemikiran-pemikitan strategisnya.
"Kami di Lemhannas akan bergerak paralel dengan apa yang dibutuhkan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan terkini," lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa pekan terakhir muncul polemik terkait revisi UU TNI.
Polemik tersebut muncul setelah materi presentasi internal TNI soal usulan terhadap pasal-pasal yang hendak direvisi dalam UU tersebut beredar di publik.
Baca juga: Tambahan Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Pengamat Ingatkan Kebangkitan Orde Baru
Sejumlah kelompok masyarakat sipil hingga pengamat juga telah menyampaikan pandangan kritiknya terkait hal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.