Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Politikus Demokrat: MK Ikut Main Politik, Hancur Negeri Ini

Benny K Harman, mempertanyakan kewenangan MK yang memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Politikus Demokrat: MK Ikut Main Politik, Hancur Negeri Ini
Tribunnews/Chaerul Umam
Politikus Demokrat Benny K Harman mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Kata Benny, sejatinya hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI.

"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU," kata Benny saat dimintai tanggapannya, Kamis (25/5/2023).

Atas putusan ini, Benny menduga kalau MK sudah mulai ikut mencampuri urusan politik.

Sehingga, bukan tidak mungkin, nantinya dikhawatirkan negara bakal hancur jika konstitusi tersebut dirusak.

"Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" kata dia.

Baca juga: Soal Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR RI Bakal Panggil MK

BERITA TERKAIT

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, dirinya bakal berkomunikasi dengan para pimpinan Komisi III DPR RI lainnya untuk memanggil Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana pemanggilan terhadap MK itu dilakukan kata Sahroni, untuk mengkomunikasikan lebih lanjut terkait putusan MK perihal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Sahroni mengaku bingung dengan MK memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu. Sehingga, dinilai perlu MK menjelaskan hal tersebut kepada publik.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Bingung MK Putuskan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni menyinggung MK yang dinilai inspiratif karena memutuskan masa jabatan pimpinan suatu lembaga.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," ucap dia.

Putusan MK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas