Novel Baswedan Ucapkan 'Innalillahi' Sikapi Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Novel Baswedan merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun.
Novel mengaku berduka melihat putusan MK soal hak tersebut.
"Saya menjawab soal fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi wa Innailaihi Raji'un," kata Novel kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Novel mengatakan keputusan tersebut tidak sejalan dengan kinerja KPK yang dinilai mulai melemah saat ini.
"Karena kita prihatin kondisi KPK dan kemudian ada perpanjangan," ucapnya.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Politikus Demokrat: MK Ikut Main Politik, Hancur Negeri Ini
"Ya tadi ketika bicara kondisi KPK yang lemah, jawaban saya adalah Innalilahi wa Innailaihi Rajiun," sambungnya.
Diketahui periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun.
Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).
Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
Baca juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun
"Karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.
Sebelumnya, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Bingung MK Putuskan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.