Pakar Nilai Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Bernuansa Politis
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun bernuansa politis.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun bernuansa politis.
Menurut Feri, perpanjangan jabatan pimpinan KPK di akhir masa jabatannya ini erat kaitannya dengan kasus-kasus yang sifatnya politis.
"Kalau mau dikaitkan KPK sedang berencana menjegal lawan-lawan politik partai-partai penguasa yah dalam proses pencalonan presiden," kata Feri kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Feri menilai perpanjangan di akhir masa jabatan ini bernuansa politis di tengah adanya upaya untuk mengkriminalisasi lawan politik.
"Jadi ada nuansa yang tidak sehat di perpanjangan ini, itu sebabnya perpanjangan ini terasa janggal," ujarnya.
Karenanya, dia menilai melalui putusan MK ini justru memperpanjang masalah kasus-kasus yang politis.
Baca juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Wapres Harap Penanganan Korupsi Lebih Efektif
"Jadi memperpanjang pimpinan saat ini tentu saja memperpanjang rencana untuk mempermasalahkan kasus-kasus tertentu yang sifatnya politis," ucap Feri.
Namun, Feri menegaskan dalam konteks penerapan hukum putusan MK ini tidak dapat diterapkan untuk pimpinan periode sekarang.
Baca juga: KPK Ingatkan Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun Eks Napi Koruptor Nyaleg
"Yang tepat adalah menerapkannya kepada pimpinan KPK di periode berikutnya. Itu prinsip yang menurut saya berlaku universal yah. Asas non retroaktif asas yang tidak boleh memberlakukan hukum secara surut," imbuhnya.
Putusan MK
Periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).
Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.