Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan, MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tersangka tapi tak ditahan, MAKI sebut kualitas KPK ada kemunduran, harusnya ditahan tapi tak ditahan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Hasbi Hasan pun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023).
Sayangnya usai pemeriksaan itu, KPK tak langsung menahan sang tersangka.
Sikap demikian pun dinilai sebagai penurunan kualitas bagi KPK.
Sebab biasanya, KPK langsung menahan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan, maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar, harusnya ditahan tapi tidak ditahan," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Menurut Boyamin, KPK semestinya tidak memiliki alasan untuk tak menahan Hasbi Hasan.
Sebab dengan menetapkan tersangka, semestinya KPK yakin dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya," katanya.
Dengan tidak adanya penahanan, menurut Boyamin, Hasbi Hasan berpotensi mempengaruhi saksi-saksi lain dalam perkara ini.
Selain itu, ada pula potensi untuk menghilangkan barang bukti.
"Juga berpotensi melarikan diri. Apa KPK jaminannya tersangka Hasbi Hasan dengan tidak ditahan ini?" ujar Boyamin
Sebelumnya, pihak KPK mengaku tak menahan Hasbi Hasan karena dianggap belum memenuhi tiga kondisi.
Menurut Wakil Ketua KPK, terdapat tiga kondisi yang menyebabkan seorang tersangka, termasuk Hasbi Hasan ditahan, yaitu: takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan dikhawatirkan bakal mengulangi perbuatannya kembali.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan pada Rabu (24/5/2023).
Selama proses penyidikan hingga menjadi tersangka, Hasbi Hasan dianggap tidak menunjukkan gelagat hendak melarikan diri.
Dia pun kerap hadir dalam pemeriksaan ketika dipanggil oleh KPK.
"Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi, arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.
Namun dia memberi isyarat bahwa Hasbi Hasan akan ditahan menjelang perkara disidangkan.
"Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," katanya.
Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka
Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.
Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.
Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.
"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengurusan Perkara di MA yang Dilakukan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.