Cara AKBP Bambang Kayun Urus Perkara Hingga Dapat Rp 55 Miliar dan Mobil Fortuner
Lobi-lobi itu dilakukannya untuk membebaskan Emylia Said dan Herwansyah, tersangka kasus pemalsuan surat dari jerat pidana.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Bambang Kayun disebut melakukan lobi-lobi pengurusan perkara saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Lobi-lobi itu dilakukannya untuk membebaskan Emylia Said dan Herwansyah, tersangka kasus pemalsuan surat dari jerat pidana.
"Terdakwa menyampaikan dapat membantu dengan melobi Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tersebut," sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Bambang Kayun.
Untuk itu, Bambang Kayun menerima Rp 1,66 miliar yang diberikan secara bertahap dari Emilya dan Herwansyah.
Pertama, dirinya meminta Rp 400 juta untuk pengurusan surat saat bertemu Emylia dan Herwansyah yaitu sekira Juni 2016.
Baca juga: KPK Bakal Dakwa AKBP Bambang Kayun Telah Terima Suap Rp57,1 Miliar
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh adik Emylia yang bernama Farhan.
"Oleh Farhan uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan, kemudian uang tersebut dihitung oleh terdakwa di hadapan Farhan lalu disimpan di bawah meja kerja terdakwa," kata jaksa sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan Bambang Kayun.
Sepekan kemudian, Penyidik Unit II pada Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat panggilan pertama yang dilanjutkan dengan surat panggilan kedua kepada Emylia Said dan Herwansyah.
Mereka pun meminta kepada Bambang Kayun agar pemeriksaan dilakukan di kantor PT Aria Citra Mulia.
Bambang Kayun pun menyetujui permintaan itu dengan syarat diberi Rp 700 juta.
"Selanjutnya Farhan menemui terdakwa di ruangannya di Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang sebesar Rp 700.000.000 tersebut kepada terdakwa," kata jaksa.
Pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah pun dilakukan di kantor PT Aria Citra Mulia.
Di sana, keduanya memberikan Rp 160 juta kepada penyidik atas arahan Bambang Kayun.