Sambil Tersenyum, Mario Dandy Minta Maaf usai Aniaya David Ozora: Saya Menyesal
Mario Dandy meminta maaf ke David Ozora lantaran telah melakukan penganiayaan. Permintaan maaf tersebut disertai senyuman oleh Mario.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo meminta maaf usai menganiaya putra dari petinggi GP Ansor, David Ozora.
Sambil tersenyum, ia mengungkapkan permintaan maafnya kepada David dan mengaku menyesal usai melakukan penganiayaan.
"Ya tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan yang menanyainya di Polda Metro Jaya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).
Di sisi lain, Mario mengatakan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan perdananya.
"Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan," katanya.
Berkas terkait kasus penganiayaan dengan korban David Ozora dan tersangka Mario serta Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Kemungkinan Satu Ruang Tahanan di Rutan Cipinang, Ini Kata Kajari Jaksel
Sehingga, Maro dan Dandy pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
Mereka pun kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta selama 20 hari terhitung 26 Mei 2023.
"Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil."
"Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Setelah dilimpahkan, Syarief mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.
Kendati demikian, dia mengungkapkan belum dapat memastikan kapan waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan pasal Perlindungan Anak lantaran korban masih berusia 17 tahun.
Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut disangkakan dengan pasal kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Segera Jalani Sidang
Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan pasal Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja