Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Saya Belum Baca

Mahfud MD mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Saya Belum Baca
WARTAKOTA/YULIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud MD mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Ia mengatakan baru membaca di media massa.

Mahfud MD berjanji akan mengomentarinya setelah membaca putusan tersebut.

"Putusan MK belum saya baca. Saya baru baca di media. Nanti saja sesudah dibaca baru saya beri komentar," kata Mahfud MD singkat di kantor Kemenkominfo Jakarta Pusat pada Jumat (26/5/2023).

Baca juga: MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Benny Harman: Sesat Pikir

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Nurul Ghufron yang teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya, Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas