Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Nilai MK Istimewakan Gugatan Nurul Ghufron Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Abraham Samad mengatakan ada keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Abraham Samad Nilai MK Istimewakan Gugatan Nurul Ghufron Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan ada keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Menurut Samad, gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut punya keganjilan karena diproses terlalu cepat.

MK pun dinilai sudah mengistimewakan permohonan yang diajukan Nurul Ghufron.

Pasalnya kata Samad, permohonan dari Nurul Ghufron diproses dan diputus MK dalam waktu singkat.

"Kita bisa lihat bahwa putusan MK yang dibacakan kemarin, gugatan-gugatan yang diajukan ke MK hampir dipastikan gugatan Nurul Ghufron ini mendapat privilege," kata Samad dalam tayangan Kompas TV seperti dikutip Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: NasDem Sebut Putusan MK Berlaku Pada Pimpinan KPK Periode Berikutnya, Bukan Era Firli Cs

Diketahui gugatan uji materi UU KPK yang diajukan Nurul Ghufron ke MK dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

BERITA REKOMENDASI

Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, MK membacakan putusan gugatan tersebut pada Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Samad, masa waktu pemeriksaan MK begitu singkat sejak diajukan hingga diputus.

Sehingga, ia menduga ada keistimewaan yang diberikan MK atas gugatan Nurul Ghufron tersebut.

Baca juga: Abraham Samad: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Penuhi Standar Norma Hukum

"Kenapa, bayangkan gugatan ini begitu singkat, begitu diajukan, diterima, diadili dan diputus," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Baca juga: Fahri Hamzah: Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Untuk Sinergikan KPK Dalam Rumpun Eksekutif

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.

MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan berdasar Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak 2 kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

Dalam amar putusannya, Anwar Usman menyatakan sejumlah dalil utama terkait putusan persidangan.

"Mengadili pertama mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Anwar Usman. Kedua disebut Anwar Usman menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".

Selain itu dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas