Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Proses Sidang Singkat, Abraham Samad: MK Istimewakan Gugatan Nurul Ghufron

Menurut Samad, gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut punya keganjilan karena diproses terlalu cepat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Proses Sidang Singkat, Abraham Samad: MK Istimewakan Gugatan Nurul Ghufron
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Ketua KPK Abraham Samad. - Proses Sidang Singkat, Abraham Samad: MK Istimewakan Gugatan Nurul Ghufron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa ada keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diperpanjang dari 4 menjadi 5 tahun.

Menurut Samad, gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut punya keganjilan karena diproses terlalu cepat.

MK pun dinilai sudah mengistimewakan permohonan yang diajukan oleh Nurul Ghufron.

Pasalnya kata Samad, permohonan dari Nurul Ghufron diproses dan diputus oleh MK dalam waktu singkat.

"Kita bisa lihat bahwa putusan MK yang dibacakan kemarin, gugatan-gugatan yang diajukan ke MK hampir dipastikan gugatan Nurul Ghufron ini mendapat privilege," kata Samad dalam tayangan Kompas TV seperti dikutip Sabtu (27/5/2023).

Diketahui gugatan uji materi UU KPK yang diajukan Nurul Ghufron ke MK dinyatakan lengkap pada 24 November 2022. Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, MK membacakan putusan gugatan tersebut pada Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Samad, masa waktu pemeriksaan MK begitu singkat sejak diajukan hingga diputus. Sehingga ia menduga ada keistimewaan yang diberikan oleh MK atas gugatan Nurul Ghufron tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kenapa, bayangkan gugatan ini begitu singkat, begitu diajukan, diterima, diadili dan diputus," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas