Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Identifikasi Potensi Fraud dan Mitigasi Risiko Penting di Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pemerintah menargetkan transaksi belanja negara dapat mencapai Rp 500 triliun di tahun 2023 ini didukung oleh kebijakan pro UMKM.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Identifikasi Potensi Fraud dan Mitigasi Risiko Penting di Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
ist
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Stranas PK, Dr Pahala Nainggolan Ak ddalam diskusi hybrida bertajuk Potensi Fraud Pada E-purchasing dan Mitigasi Resikonya yang diselenggarakan Selasa (23/5/2023) di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menargetkan transaksi belanja negara dapat mencapai Rp 500 triliun di tahun 2023 ini didukung oleh kebijakan yang lebih pro ke Usaha Mikro Kecil (UMK).

Dukungan ke UMK itu diwujudkan melalui alokasi setidaknya 40 persen anggaran negara dibelanjakan melalui UMK dan koperasi, pro pemerataan ekonomi, transaksi belanja terintegrasi dan dilakukan secara digital, serta mudah diakses pengusaha atau penyedia di seluruh Indonesia.

Topik ini mengemuka pada diskusi hybrida bertajuk Potensi Fraud Pada E-purchasing dan Mitigasi Resikonya yang diselenggarakan Selasa ( 23/5/2023) di Jakarta.

Diskusi ini erupakan bagian dari program Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Stranas PK, Dr Pahala Nainggolan Ak saat membuka acara mengatakan, Stranas PK telah merancang serangkaian rencana aksi, salah satunya adalah perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk hal imi telah ditunjuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membangun deteksi fraud e-purchasing.

Berita Rekomendasi

Dengan maraknya kasus korupsi di Indonesia, kurang lebih 50 persen terkait pengadaan barang/ jasa, Stranas PK ingin mengedepankan solusi digitalisasi pengadaan barang/ jasa untuk mengurangi atau mengatasi hal tersebut.

“Kita pahami bersama bahwa tidak ada pencegahan korupsi yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Karena itu dilibatkanlah pihak swasta, dalam hal ini pengelola marketplace, untuk dapat berbagi informasi, bagaimana mengembangkan sistem untuk mendeteksi fraud (kecurangan), bagaimana kalangan swasta memetakan potensi fraud, seberapa banyak resources (sumber tenaga) yang diperlukan untuk menangani hal ini, bagaimana mengawasi anomali dalam transaksi yang terjadi sehari-hari, dan tindakan apa yang diambil untuk meminimalkan kerugian yang mungkin dapat terjadi," ungkapnya.

Baca juga: Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Proaktif 2023

Dia menambahkan, berdasarkan pokok-pokok pikiran dan masukan yang diperoleh dari diskusi kali imi, LKPP akan dapat memperbaiki dan merancang sistem yang lebih baik lagi, khususnya dalam mendeteksi fraud dalam e-purchasing ini” imbuh Pahala menambahkan.

Pahala menegaskan, pengadaan pemerintahan semaksimal mungkin akan dilakukan secara elektronik (digital). Melalui digitalisasi, selain dapat mencegah korupsi, ternyata juga bisa mendorong kemajuan usaha UMK, dan juga meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

“LKPP memiliki misi untuk menjawab bagaimana anggaran negara bisa diarahkan untuk menggerakkan perekonomian negara, dan bagaimana anggaran belanja negara tersebut tidak disalah gunakan atau diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu," ungkap Pahala.

Karena itu, selain pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui e-katalog, kami juga melibatkan pihak swasta pengelola marketplace sebagai mitra Toko Daring, agar program LKPP terkait pengadaan barang dan jasa menjadi mudah, cepat, dan dari segi pengawasan lebih transparan dan akuntabel.

"Tentunya semakin banyak produk yang tayang di e-katalog ataupun di marketplace, dan semakin banyak dibeli, maka hal ini semakin baik” ujar Yulianto Prihandoyo, Plt Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas