Johnny G Plate Dipastikan Takkan Mendapat Perlakuan Khusus di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Johnny G Plate dipastikan takkan mendapat perlakuan khusus di dalam Rutan. Termasuk dari segi penempatan sel dan pengamanan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate telah dipindahkan penahanannya dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka korupsi tower BTS.
Meski dipindahkan, Johnny G Plate dipastikan takkan mendapat perlakuan khusus di dalam Rutan. Termasuk dari segi penempatan sel dan pengamanan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Johny G Plate bakal diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Enggak dibedakan, sama saja," katanya saat dihubungi, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Mobil Land Rover Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS, Ini Penampakannya
Sementara untuk teknis pemeriksaan sebagai tersangka, Kejari Jakarta Selatan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Nanti tergantung penyidiknya," katanya.
Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa selanjutnya Jonny G Plate akan menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan.
Nantinya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang akan berangkat ke Kejari Jakarta Selatan ketika membutuhkan keterangan tambahan dari Johnny G Plate terkait dugaan rasuah pembangunan menara BTS ini.
"Iya dari sini (Kejaksaan Agung) ke sana (Kejari Jakarta Selatan). Lebih efekif kan," kata ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Baca juga: Sosok Windy Purnama, Disebut-sebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Libatkan Johnny G Plate
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.