Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Nilai Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir

Kata Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid nilai putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
zoom-in Pakar Nilai Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir
Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid. 

Sementara, dalam uji materi lain seperti uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, MK secara konsisten menyebutnya sebagai open legal policy.

"Dengan MK mengabulkan permohonan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. MK akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," imbuhnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas