Aturan Jeda Mantan Napi Ikut Pemilu, MK Minta Koalisi Sipil Buat Kesimpulan Jika Ingin Uji Materil
Fajar Laksono mengatakan, dalam audiensi tersebut, lembaga tergabung Koalisi Sipil memberikan masukan terkait langkah apa yang perlu dilakukan MK
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
![Aturan Jeda Mantan Napi Ikut Pemilu, MK Minta Koalisi Sipil Buat Kesimpulan Jika Ingin Uji Materil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mk-dan-koalisi-masyarakat-sipil-kawal-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggelar audiensi, Senin (29/5/2023).
Dalam audiensi itu, sejumlah lembaga tergabung Koalisi tersebut membahas soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023, yang dinilai bertolak belakang dengan putusan MK.
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, dalam audiensi tersebut, lembaga tergabung Koalisi Sipil memberikan masukan terkait langkah apa yang perlu dilakukan MK.
"Mereka menginformasikan kepada kita, kira-kira harus seperti apa. Justru dalam audiensi tadi kita meminta masukan nih kalau memang yang dipahami oleh teman-teman koalisi seperti itu, apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).
Untuk saat ini, Fajar menegaskan, permasalahan yang diajukan Koalisi Sipil belum dibahas.
Sebab, katanya, jika Koalisi Sipil ingin melakukan uji materil terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 itu, MK meminta Koalisi Sipil menyampaikan detail kesimpulan dari permasalahan yang mereka ajukan untuk selanjutnya diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Para pihak diminta menyerahkan kesimpulan. Karena setelah ada kesimpulan, baru akan di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) kan," ucapnya.
"Sesudah selesai dibahas (di RPH), diambil keputusan, kemudian drafting putusan. Putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan," sambungnya.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan, secara normatif tidak ada batas waktu bagi Koalisi Sipil untuk menyerahkan kesimpulan tersebut.
"Kalau normatifnya enggak ada. Dipengujian Undang Undang itu MK tidak dibatasi waktu, tidak ada deadline untuk memutus," ungkapnya.
"Tetapi tentu di dalam pembahasan dan pengambilan keputusan, hakim punya pertimbangan sendiri kapan harus diputus," lanjut Fajar.
Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggelar audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023).
Dalam audiensi itu, sejumlah lembaga tergabung Koalisi tersebut membahas soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait masa jeda mantan narapidana (napi) untuk bisa ikut kembali kontestasi Pemilu.
Perwakilan koalisi sekaligus Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengungkapkan, aturan yang dianggap bermasalah itu adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 yang menyatakan ketentuan masa tunggu lima tahun tak berlaku bagi mantan napi yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.