Diundur Hingga 8 Juni, Luhut Binsar Panjaitan Dipastikan Hadir Sidang Kasus Haris dan Fatia
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dipastikan akan menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dipastikan akan menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
Sebagai saksi pelapor dalam kasus ini, penasihat hukum Luhut menyebut bahwa kliennya akan mengikuti proses persidangan untuk memberikan keterangan.
"Yang pasti Luhut klien kami pasti hadir untuk mengikuti proses persidangan. Sudah pasti hadir itu," ujar Juniver Girsang, penasihat hukum Luhut kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Adapun ketidak hadiran Luhut dalam persidangan hari ini, Senin (29/5/2023) karena adanya tugas negara.
Tugas negara itu pun disebut Juniver tak perlu ditunjukkan dengan surat tugas.
"Tanpa disebut ada surat tugas semua orang tahu kok dia melaksanakan tugas negara," ujarnya.
Disebutkannya pula bahwa Luhut pada hari ini dijadwalkan kembali ke Indonesia. Namun setelah itu, dia bakal pergi lagi ke luar negeri.
"Rencana sih hari ini (pulang), tapi ada tugas negara lagi mau pergi lagi," katanya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
Alasannya, saksi pelapor, Luhut Binsar Panjaitan tidak menghadiri persidangan Senin (29/5/2023) karena berada di luar negeri.
Menko Marves tersebut diketahui masih di luar negeri hingga 7 Juni mendatang.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Mangkir dari Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Tugas Negara Luhut Dipertanyakan Kubu Haris & Fatia
"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (29/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.