Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Buka Opsi Selidiki Rumor Putusan MK Soal Sistem Pileg

Kapolri membuka opsi melakukan penyelidikan terkait rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu legislatif telah diputuskan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapolri Buka Opsi Selidiki Rumor Putusan MK Soal Sistem Pileg
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Polri membuka opsi melakukan penyelidikan terkait rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu legislatif telah diputuskan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit membuka opsi melakukan penyelidikan terkait rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu legislatif telah diputuskan.

Sigit mengatakan telah mendengarkan situasi yang beredar di pemberitaan menyangkut rumor tetsebut.

Ia juga mengaku telah mendengar arahan dari Menko Polhukam RI Mahfud MD menyangkut hal tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai acara Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Kuningan Jakarta pada Senin (29/5/2023).

"Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Sigit.

"Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," sambung dia.

Baca juga: Politikus PDIP Desak Polisi Periksa Denny Indrayana soal Bocoran Pemilu Tertutup

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mahfud mendorong kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki informasi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Pemilu Legislatif.

Mahfud mengatakan hal tersebut harus dilakukan agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Minggu (28/5/2023).

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Akan tetapi, lanjut dia, harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.

Pengakuan Denny Indrayana

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas