KPK Periksa 3 Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) sekaligus staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (29/5/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) sekaligus staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (29/5/2023).
Mereka antara lain, Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.
Tak hanya tiga staf Hasbi Hasan, tim penyidik KPK turut memanggil finalis Indonesia Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/5/2023).
Selain mereka, tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Sabias Rangku Osan, Karyawan Bank BCA; Alland Prima Yozadi, swasta; dan Isye Fitrilyuliastuti, Karyawan Mandiri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Penetapan Tersangka Kasus Suap
KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Namun, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023).
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi dan Dadan.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan, MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun
Tak terima atas penetapan tersangka, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kompak menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat, 26 Mei dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sementara, gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL. Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023.
Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka
Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK
Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.
Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.
"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.
Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.