KPU Turut Atur Dana Sumbangan Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik
Idham Holik mengatakan, untuk Pemilu 2024 ini, turut diatur terkait dengan dana kampanye yang berbentuk yang elektronik atau e-wallet.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
![KPU Turut Atur Dana Sumbangan Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemilu6.jpg)
Adapun, kesimpulan rapat dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI F-PKB Yanuar Prihatin.
Berikut kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri.
Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Komisi Pemilihan Umum RI Badan Pengawasan pemilihan umum RI dan dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu RI menyetujui:
1. Rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) sebagai berikut:
a. Rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
b. Rancangan PKPU tentang kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
c. Rancangan PKPU tentang Dana kampanye pemilihan umum.
2. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) tentang pengawasan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/kota.
Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.