Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Turut Atur Dana Sumbangan Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik

Idham Holik mengatakan, untuk Pemilu 2024 ini, turut diatur terkait dengan dana kampanye yang berbentuk yang elektronik atau e-wallet.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Turut Atur Dana Sumbangan Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, untuk Pemilu 2024 ini, turut diatur terkait dengan dana kampanye yang berbentuk yang elektronik atau e-wallet. 

Adapun, kesimpulan rapat dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI F-PKB Yanuar Prihatin.

Berikut kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri.

Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Komisi Pemilihan Umum RI Badan Pengawasan pemilihan umum RI dan dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu RI menyetujui:

1. Rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) sebagai berikut:

a. Rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.

b. Rancangan PKPU tentang kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

c. Rancangan PKPU tentang Dana kampanye pemilihan umum.

Berita Rekomendasi

2. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) tentang pengawasan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/kota.

Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas