Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan terkait Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro Masih dalam Tahap Berita Acara Klarifikasi

Aduan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK saat ini masih dalam tahap berita acara klarifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Laporan terkait Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro Masih dalam Tahap Berita Acara Klarifikasi
Tangkap layar Warta Kota
Kolase Brigjen Endar Priantoro dan Ketua KPK Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan aduan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK saat ini masih dalam tahap berita acara klarifikasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan perkembangan terbaru ihwal aduan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, laporan dimaksud masih berkutat dalam tahap berita acara klarifikasi.

Albertina pun belum bisa memastikan kapan laporan itu naik jadi persidangan etik.

"Masih dalam proses penyelesaian berita acara klarifikasi," kata Albertina kepada awak media, Senin (29/5/2023).

Baca juga: As SDM Polri Belum Terima Panggilan Dewas KPK soal Brigjen Endar: Itu Masalah Internal

Albertina menambahkan bahwa Dewas KPK sudah mengklarifikasi seluruh pihak yang diduga mengetahui mengenai pemberhentian Brigjen Endar.

Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut identitas para pihak yang telah diklarifikasi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sampai saat ini sudah cukup," kata Albertina.

Sebelumnya Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Baca juga: Brigjen Endar Bakal Banding ke Presiden Imbas Keberatan Ditolak KPK

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas