Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Tak Perlu Risaukan Apapun Sistem Pemilu yang Diputus MK

Mahfud MD mengatakan pemerintah, KPU dan Bawaslu tak perlu merisaukan apapun sistem pemilu, baik sistem proporsional terbuka atau sistem tertutup

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD: Tak Perlu Risaukan Apapun Sistem Pemilu yang Diputus MK
WARTA KOTA/YULIANTO
Mahfud MD: Tak Perlu Risaukan Apapun Sistem Pemilu yang Diputus MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah, KPU dan Bawaslu tak perlu merisaukan apapun sistem pemilu, baik sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup yang nantinya diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab pihak yang semestinya risau kata Mahfud adalah para partai politik dan kader yang mencalonkan diri di Pemilu 2024. 

"Kita sebagai penyelenggara tidak perlu risau dengan sistem apapun. Itu nanti yang risau kira-kira antar partai politik, antar calon," kata Mahfud dalam rapat jaga stabilitas politik Pemilu 2024, disiarkan langsung Youtube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Sementara pemerintah, lanjut Mahfud, cukup bertugas mengamankan dan mengarahkan sesuai hukum atas potensi kerisauan yang mungkin timbul jika sistem pemilu telah diputus MK.

"Nah itu tugas kita mengamankannya dan mengarahkan sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Mahfud sendiri menegaskan dirinya telah memastikan langsung ke MK soal rumor yang belakangan berkembang terkait sistem pemilu.

Mahfud menyebut bahwa sampai sekarang MK belum mengeluarkan putusan resmi soal uji materiil sistem pemilu. 

Berita Rekomendasi

Ia menyebut pernyataan yang dilontarkan Denny Indrayana hanya analisis pihak luar yang melihat sikap-sikap para hakim MK dan disimpulkan sendiri.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ujar dia.

"Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya itu belum ada," sambung dia.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang saat ini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari para hakim konstitusi. Dengan jumlah perbandingan yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat yang bisa berdampak pada pencapresan Anies Baswedan.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99.

Sistem proporsional tertutup punya karakteristik pada konsep kedaulatan parpol.

Baca juga: Mahfud MD Minta MK Usut Internalnya soal Rumor Terkait Sistem Pemilu Legislatif

Parpol punya kedaulatan dalam menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan lewat serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

Sebagaimana diketahui, MK pada Selasa (25/5/2023) kemarin selesai menggelar sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu.

Dalam kurun waktu tak lama lagi MK akan memutus nasib sistem pemilu 2024 apakah tetap proporsional terbuka seperti sekarang atau berubah menjadi proporsional tertutup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas