Politikus PDIP Desak Polisi Periksa Denny Indrayana soal Bocoran Pemilu Tertutup
Said Abdullah mendesak polisi untuk memeriksa pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang menyebut jika (MK) mengabulkan sistem coblos partai
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
![Politikus PDIP Desak Polisi Periksa Denny Indrayana soal Bocoran Pemilu Tertutup](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/said-di-dpr-rabu-54.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mendesak polisi untuk memeriksa pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang menyebut jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sistem Pemilu proposional tertutup atau coblos partai.
Said menegaskan informasi yang diungkapkan Denny tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sebab, dia menyebut sebelum MK memutuskan hasil sistem Pemilu, terlebih dahulu dilakukan sidang di antara para hakim konstitusi.
"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Denny memang mengakui jika dirinya mendapat informasi A1 dari internal MK bahwa Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius karena membocorkan rahasia negara.
"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujar Said.
Said menilai Denny bisa dikenakan pidana apabila setelah pemeriksaan polisi bahwa jajaran MK terbukti tidak membocorkan informasi mengenai putusan sistem Pemilu.
"Maka saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan PDIP ingin agar Pemilu 2024 berlangsung damai, tidak ada gosip yang justru menimbulkan keresahan masyarakat.
"Apalagi disampaikan oleh seseorang yang seharusnya bisa menjunjung tinggi hukum karena pernah menjabat sebagai Wamenkumham," imbuh Said.
Sebelumnya, Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan MK terkait sistem Pemilu legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.