Apakah Tanggal 2 Juni 2023 Karyawan Swasta Libur? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Juni 2023
Jumat, 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. Apakah karyawan swasta libur saat cuti bersama tersebut?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 2 Juni 2023 atau besok Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
Hal tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Kemudian dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 4 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur Hari Raya Waisak.
Lantas, apakah cuti bersama tanggal 2 Juni 2023 besok Kamis itu karyawan swasta libur?
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022, cuti bersama ditujukan untuk ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.
Berdasarkan Keppres tersebut, ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi cuti tahunan.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Bulan Juni Tahun 2023, Ada 3 Tanggal Merah dan 1 Hari Cuti Bersama
Sementara untuk karyawan swasta, cuti bersama telah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam Surat Edaran dari Menaker tersebut, disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Kemudian bagi para pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja.
Sementara untuk pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Baca juga: Daftar Hari Libur Bulan Juni 2023: Ada Cuti Bersama, Libur Panjang di Awal Juni
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023
1 Januari: Tahun Baru 2023
22 Januar: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili