Babak Baru Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Kapolri Turun Tangan
Usai diduga bocorkan putusan MK terkait sistem coblos partai dalam Pemilu 2024, Denny Indrayana dilaporkan ke PMJ. Kapolri pun sampai turun tangan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tertutup yang dilontarkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana telah memasuki babak baru.
Usai beragam komentar terlontar dari berbagai pihak terkait pernyataannya, kini Denny harus berhadapan dengan hukum.
Buntut dugaan membocorkan rahasia negara, Denny pun dilaporkan oleh LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus.
Musa menjelaskan, ada dua hal yang melandasi laporan tersebut dibuat.
Pertama, Denny Indrayana dinilai telah membocorkan rahasia negara terkait putusan MK yang disebutnya memakai sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Sebar Rumor MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral, No Justice
Kedua, Denny dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.
"Lagi kerja-kerja di partai, sosialisasi terganggu isu yang dibuat Denny Indrayana ini," tuturnya dikutip dari Tribun Banten.
Alhasil, Musa pun berharap agar polisi memeriksa Denny Indrayana.
Di sisi lain, Menko Polhukam, Mahfud MD telah meminta polisi agar turun tangan untuk menyelidiki dugaan bocornya rahasia negara ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menerima arahan tersebut untuk melakukan penyelidikan.
"Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya usai raker Menko Polhukam bersama Panglima TNI dan Kapolri di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko soal Legalitas Demokrat Diterima MA, jadi Resistensi Jegal Anies
Kini, Listyo Sigit tengah mendiskusikan bersama pihaknya mengenai langkah-langkah yang perlu diambil terkait penyelidikan kasus ini.
"Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.