Dua Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan langsung memeriksa dua ajudan Johnny G Plate pada hari yang sama, Selasa (30/5/2023).
Tayang:
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait pemeriksaan Menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Populer