Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu Bisa Berdampak Pidana

Bawaslu RI mengatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilu Bisa Berdampak Pidana
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana.

Berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.

"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," kata Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Dia menjelaskan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan.

Temuan, yaitu, dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan laporan datang dari masyarakat.

Baca juga: Komisi II DPR Sampai Saat Ini Masih Tunggu Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024

Temuan dan laporan, lanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) kedaluarsa," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Kemudian Puadi menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019.

Baca juga: Ini Hasil Pemetaan Polri soal Dugaan Indikasi Aliran Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024

Beberapa di antaranya berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD.

Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.

"Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan," tuturnya.

Kasus selanjutnya yakni ihwal ASN turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

Terdakwa pun divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, dengan subsider satu bulan kurungan.

Atas hal ini, Puadi juga turut mengimbau para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Pasalnya, menurut dia, pemberian tanda suka pada konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

Terkait itu semua, ke depan Bawaslu berkomitmen akan terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen.

Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas