Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Luhut Binsar Panjaitan Dipastikan Hadir Sidang Kasus Haris dan Fatia Pada 8 Juni 2023

Luhut dipastikan akan menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dipastikan akan menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.

Sebagai saksi pelapor dalam kasus ini, penasihat hukum Luhut menyebut kliennya akan mengikuti proses persidangan untuk memberikan keterangan.

"Yang pasti Luhut klien kami pasti hadir untuk mengikuti proses persidangan. Sudah pasti hadir itu," ujar Juniver Girsang, penasihat hukum Luhut kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Adapun ketidakhadiran Luhut dalam persidangan hari ini, Senin (29/5/2023) karena adanya tugas negara.

Tugas negara itu pun disebut Juniver tak perlu ditunjukkan dengan surat tugas.

"Tanpa disebut ada surat tugas semua orang tahu kok dia melaksanakan tugas negara," ujarnya.

Disebutkannya pula bahwa Luhut pada hari ini dijadwalkan kembali ke Indonesia. Namun setelah itu, dia bakal pergi lagi ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

"Rencana sih hari ini (pulang), tapi ada tugas negara lagi mau pergi lagi," katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.

Alasannya, saksi pelapor, Luhut Binsar Panjaitan tidak menghadiri persidangan Senin (29/5/2023) karena berada di luar negeri.

Menko Marves tersebut diketahui masih di luar negeri hingga 7 Juni mendatang.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (8/6/2023).

"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Penundaan itu memang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas