Aktivis Sebut Gugatan Tugas Jaksa di MK Bisa Ancam Pemberantasan Korupsi
gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis anti korupsi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Umar Sholahudin menanggapi adanya gugatan atas kewenangan kejaksaan Agung mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun menyayangkan adanya gugatan tersebut.
Pasalnya, uji materi di MK itu dikhawatirkan mengancam kerja-kerja pemberantasan rasuah sekalipun dasar gugatannya lemah.
"Saya menyayangkan gugatan ini. Apa dasar hukumnya atau konstitusinya dia mengajukan itu terhadap kewenangan kejaksaan? Karena selama ini secara hukum, dia (kejaksaan) memiliki kewenangan (mengusut korupsi) dan dilindungi UU, lalu kenapa dipertanyakan?" kata Umar saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).
Umar mengungkapkan bahwa darurat korupsi masih terjadi di Indonesia.
Untuk itu, ia menilai perlu dilakukan penguatan lembaga penegak hukum.
"Sampai sekarang, korupsi masih menjadi persoalan krusial. Negeri ini tidak bisa maju di berbagai bidang karena apa? Ya, karena korupsi," tuturnya.
"Makanya, semua lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, harus diperkuat. Dia punya peran dalam penyidikan kasus-kasu korupsi," imbuh Umar.
Dia mengakui bahwa kejaksaan masih memiliki kelemahan dalam menjalankan tugasnya, baik secara kelembagaan maupun personal.
Namun, solusinya bukan mencabut kewenangannya dalam mengusut kasus korupsi.
"Yang menjadi PR kejaksaan adalah bagaimana meningkatkan profesionalitas dan integritas, terutama dalam korupsi," kata Umar.
Secara umum, Umar juga mendorong lembaga-lembaga penegak hukum meningkatkan koordinasi sehingga upaya pemberantasan korupsi maksimal.
"Tapi yang jelas, di tengah persoalan korupsi yang masih darurat di Indonesia, lembaga-lembaga penegak hukum harus diperkuat agar korupsi ini bisa diberantas dan dihilangkan," katanya.
Diketahui, gugatan itu telah teregister di MK sejak 16 Maret lalu dengan nomor 28/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Digugat Agar Tak Tangani Korupsi Lagi, Jaksa Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait di Sidang MK
Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai penggugat meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.
Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa "atau Kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.
"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.
Satu di antaranya, Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat dimintai pendapat mengenai gugatan tersebut, pihak Kejaksaan menilai bahwa itu merupakan upaya corruptor fight back atau perlawanan balik koruptor.
Bahkan gugatan itu juga dianggap serampangan. Sebab terdapat konflik kepentingan, di mana Yasin Djamaludin merupakan pengacara Johannes Rettob yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Baca juga: Besok, MK Dengarkan Pendapat Presiden dan DPR Soal Kewenangan Jaksa Menangani Kasus Korupsi
"Bisa juga dibilang upaya serampangan. Ada konflik kepentingan di sana. Mereka ini kan pengacara yang tersangkanya itu telah disidik oleh Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.com, Senin (20/3/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.