Bareskrim Polri Periksa Pihak Loket.com Untuk Dalami Mekanisme Penjualan Tiket Konser Coldplay
Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap pihak penjual tiket online konser Coldplay yakni Loket.com, Rabu (31/5/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap pihak penjual tiket online konser Coldplay yakni Loket.com, Rabu (31/5/2023).
"Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor yakni Loket.com," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Ramadhan mengatakan pemanggilan kepada pihak Loket.com ini dilakukan untuk mendalami mekanisme penjualan tiket grup band asal Inggris itu buntut maraknya penipuan.
"Selanjutnya pihak bareskrim dalam hal ini Direktorat Pidana Siber akan mendalami mekanisme penjualan tiket secara online," ungkapnya.
Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri juga sudah memeriksa pihak promotor acara dari PK Entertainment pada pekan lalu dan pekan ini.
Pemeriksaan juga merujuk terkait mekanisme penjualan tiket hingga izin kegiatan konser tersebut.
Baca juga: Penipuan Jastip Konser Coldplay hingga Suga BTS Makan Korban Lagi, Kerugian hingga Rp200 Juta
Dalam kasus itu, sekitar 60 orang melaporkan terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) dengan total kerugian hingga Rp183 juta.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.
Baca juga: Polisi Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat dalam Penipuan Tiket Konser Coldplay
Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.