Denny Indrayana Sudah Klarifikasi, MK Tak Ambil Langkah Apapun soal Isu Putusan Sistem Pemilu Bocor
MK tidak akan mengambil langkah apapun terkait pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana soal isu bocornya hasil putusan sistem Pemilu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI tidak akan mengambil langkah apapun terkait pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana soal isu bocornya hasil putusan sistem Pemilu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah informasi hasil putusan Pemilu itu datang dari Mahkamah Konstitusi.
Apalagi Denny Indrayana juga telah mengakui bahwa dia mendapatkan informasi tersebut bukan dari pihak MK.
"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya. Artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
"Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," sambungnya.
Baca juga: Denny Indrayana soal Jokowi Cawe-cawe Pilpres 2024: Harusnya Presiden Jadi Wasit
Lebih lanjut, ia menegaskan isu kebocoran tersebut tidak benar karena MK belum membahas soal hasil putusan tersebut.
"Kalo soal itu karena kan memang engga ada yang bocor (putusan). Dibahas aja belum, kan kita sampaikan begitu," ungkapnya.
Fajar mengatakan saat ini perkara sistem Pemilu itu masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan dari para pihak terkait.
Sehingga, katanya, MK juga belum mengagendakan jadwal rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Ini baru kesimpulan, belum diagendakan RPH, lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor. Dan itu sudah diklarifikasi juga oleh yang bersangkutan," tutur Fajar.
Sebelumnya, eks Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara terkait pernyataannya mengenai putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Diketahui, beberapa waktu lalu, Denny Indrayana menyampaikan, putusan MK akan mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup. Hal itu pun sontak menarik perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Denny menjelaskan, ia merupakan seorang akademisi sekaligus praktisi (Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat) yang berpraktik tidak hanya di Indonesia, tapi juga Australia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.