Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Sidang Perdana Selasa 6 Juni 2023, Mario Juga Terancam Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan

Tak hanya hadapi sidang perdananya, Mario Dandy juga harus siap-siap jadi tersangka dugaan pencabulan yang dilaporkan mantan pacarnya, AG.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hadapi Sidang Perdana Selasa 6 Juni 2023, Mario Juga Terancam Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023). Tak hanya hadapi sidang perdananya, Mario Dandy juga harus siap-siap jadi tersangka dugaan pencabulan yang dilaporkan mantan pacarnya, AG. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.

Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Berita Rekomendasi

Kata Mario Dandy soal Dirinya Dilaporkan AG Terkait Kasus Pencabulan

Mario Dandy Satrio (20) tak berkata banyak soal laporan yang dilayangkan mantan kekasihnya, AG (15) terkait kasus tindak pidana pencabulan.

Mario Dandy Satrio mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal laporan tersebut selama dirinya dipenjara.

"Saya nggak tahu (laporan AG soal pencabulan)," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Mario juga tidak menjawab apakah akan melakukan perlawanan dengan melapor balik AG.

Dia langsung digiring ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy terhadap Mantan Pacarnya AG Naik Tahap Penyidikan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas