Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Kapolri soal Upaya Banding Teddy Minahasa setelah Dipecat: Sikap Polri Sudah Jelas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal upaya banding Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, setelah dipecat dari Polri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kata Kapolri soal Upaya Banding Teddy Minahasa setelah Dipecat: Sikap Polri Sudah Jelas
YouTube Sekretariat Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal upaya banding Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, setelah dipecat dari Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan sikap Polri sudah jelas terkait keputusan yang sudah diambil. 

Namun demikian, pihaknya tetap menghargai upaya Teddy dalam memperjuangkan haknya. 

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur."

"Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo Sigit, Rabu (31/5/2023).

Kapolri meyakini, hasil dari tim banding tak akan terlalu jauh dari putusan yang sudah diberikan kepada Teddy Minahasa

"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," pungkasnya. 

Baca juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati

BERITA TERKAIT

Nasib Teddy Buntut Kasus Narkoba

Sebelumnya, Teddy Minahasa sudah resmi dinyatakan dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari dari Korps Bhayangkara.

Sanksi tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik buntut kasus peredaran narkotika yang menjeratnya. 

Perbuatan Teddy Minahasa memerintahkan untuk menyisihkan dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela.

"Putusan sidang KKEP, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela." 

"Kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023).
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas