Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Simak Syarat, Tata Cara hingga Alur Seleksinya

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 resmi dibuka, berikut link pendaftarannya dan syarat-syaratnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Nuryanti
zoom-in Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Simak Syarat, Tata Cara hingga Alur Seleksinya
IG @ppgkemendikbud
Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2023, Dibuka Mulai Hari Ini 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah link pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023.

Diketahui pendaftaran PPG Prajabatan 2023 resmi dibuka pada Rabu, 31 Mei 2023 hari ini.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi dan pembelajar sepanjang hayat, mengutip laman ppg.kemdikbud.go.id.

PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Sebagai informasi lulusan PPG Prajabatan akan mendapatkan Sertifikat Pendidik yang menjadi tiket untuk direkrut menjadi guru.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud) menyediakan 59.019 kuota untuk calon guru yang lulus melalui program PPG Prajabatan.

Lantas berikut syarat hingga link pendaftaran PPG Prajabatan 2023:

Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2023, Dibuka Mulai Hari Ini
Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2023, Dibuka Mulai Hari Ini (IG @ppgkemendikbud)

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2023, Dibuka Mulai Hari Ini

Rekomendasi Untuk Anda

Calon pendaftaran bisa melakukan proses registrasi melalui link https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Syarat

Calon pendaftar dapat menyimak syarat-syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2023 berikut ini, mengutip ppg.kemdikbud.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

3. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas