Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

MK Terima Sepuluh Berkas Kesimpulan Terkait Uji Materiil Sistem Proporsional Terbuka

Fajar menjelaskan, ada 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yaitu Pemohon, Presiden, dan DPR yang harus menyampaikan berkas kesimpulan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Terima Sepuluh Berkas Kesimpulan Terkait Uji Materiil Sistem Proporsional Terbuka
Ibriza
Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sepuluh pihak terkait Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilihan umum, telah menyerahkan berkas kesimpulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sepuluh pihak terkait Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilihan umum, telah menyerahkan berkas kesimpulan.

Fajar menjelaskan, ada 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yaitu Pemohon, Presiden, dan DPR yang harus menyampaikan berkas kesimpulan.

"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih sepuluh kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Ia menjelaskan, batas waktu penyerahan berkas kesimpulan dijadwalkan terakhir, pada Rabu, 31 Mei 2023 hari ini, pukul 11.00 WIB. 

Namun, Fajar menyampaikan, MK masih akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.

"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ucapnya.

Lebih lanjut, melalui kesimpulan-kesimpulan para pihak terkait nantinya MK akan menelaah berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional Pemilu. 

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, semua masukan akan dibawa dan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"MK akan membuat telaah semuanya dikompilasi ditelaah, kemudian akan diserahkan pada hakim konstitusi, ditelaah masing-masing sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim," ucapnya.

Meski demikian, Fajar mengatakan, belum mengetahui kapan RPH akan digelar. 

Ia hanya memastikan, pihak panitera MK akan segera menjadwalkan RPH atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu.

Jelasnya, RPH akan digelar secara tertutup.

Baca juga: Serahkan Kesimpulan, Perludem Sebut Sistem Proporsional Tertutup Berbahaya Bagi Pemilu dan Demokrasi

"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah," kata Fajar.

"Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas