Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Teddy Minahasa Buntut Kasus Narkoba, Divonis Penjara Seumur Hidup, Kini Dipecat dari Polri

Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa kini resmi dipecat dari polri buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (30/5/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Nasib Teddy Minahasa Buntut Kasus Narkoba, Divonis Penjara Seumur Hidup, Kini Dipecat dari Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa kini resmi dipecat dari polri buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (30/5/2023). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dari Korps Bhayangkara.

Sanksi tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik buntut kasus peredaran narkotika yang menjeratnya. 




Perbuatan Teddy Minahasa memerintahkan untuk menyisihkan dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela.

"Putusan sidang KKEP, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela." 

"Kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV

Baca juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati

Atas putusan sidang etik tersebut Teddy Minahasa menyatakan mengajukan banding. 

BERITA TERKAIT

"Pelanggar menyatakan banding," kata Brigjen Pol Ramadhan. 

Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup 

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023). 

Teddy Minahasa lolos dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan senyum lebar usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023). 
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan senyum lebar usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023).  (Kompas TV)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas