Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni 2023, Dipimpin Hakim Alimin Ribut Sujono

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menghadapi sidang perdana pada 6 Juni 2023.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni 2023, Dipimpin Hakim Alimin Ribut Sujono
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tersangka penganiayaan David, Mario Dandy. Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menghadapi sidang perdana pada 6 Juni 2023. 

Dipimpin Hakim Alimin Ribut Sujono

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim untuk memimpin jalannya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono selaku Ketua Majelis Hakim.

Lalu, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes akan menjadi Hakim Anggota.

"Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023," ungkap Djuyamto, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Menteri Yasonna Beberkan Alasan Pemindahan Sel Tahanan Mario Dandy Meski Belum Disidang

Ada 12 Jaksa

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengerahkan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Berita Rekomendasi

"Ada 12 jaksa totalnya, yang menangani perkara MDS dan SL," ujar Syarief Sulaeman, Jumat.

Menurut Syarief, dari 12 jaksa yang dikerahkan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, beberapa jaksa ada yang pernah menangani sidang Ferdy Sambo cs.

Diketahui, Mario Dandy dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.

Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Baca juga: Alimin Ribut Sujono akan Sidangkan Kasus Mario Dandy, Dapat Dukungan dari Hakim Kasus Ferdy Sambo

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas