Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023, Dibuka Secara Online di ppg.kemdikbud.go.id

Simak syarat daftar PPG Dalam Jabatan 2023. Pendaftaran dibuka secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023, Dibuka Secara Online di ppg.kemdikbud.go.id
Instagram @ppgkemendikbud
Syarat Daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023. Pendaftaran dibuka mulai 30 Mei 2023 melalui laman ppg.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.

Pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membagi peserta menjadi 2 kategori.

Kategori A merupakan guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 yakni sebanyak 352.668 orang.

Sementara kategori B yakni guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.

Bagi guru kategori A, tidak perlu lagi mengikuti seleksi admnistrasi PPG Kemdikbud 2023.

Akan tetapi, guru kategori A wajib melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai 10 sampai 15 Juni 2023.

Baca juga: 30 Bidang Studi yang Dibuka di PPG Prajabatan 2023: PGSD, Matematika hingga Perhotelan

Sementara, bagi guru kategori B wajib mengikuti seleksi admistrasi yang telah dibuka pada Selasa (30/5/2023).

Berita Rekomendasi

Seluruh persyaratan administrasi tersebut dapat diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Guru kategori B dapat mengakses laman tersebut menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.

Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023

- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas