Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggal 2 Juni 2023 Memperingati Hari Apa? Ada Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2023

Tanggal 2 Juni 2023 memperingati hari apa? Ada cuti bersama Hari Raya Waisak 2023, ada juga peringatan Hari Donat Nasional di Amerika Serikat.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tanggal 2 Juni 2023 Memperingati Hari Apa? Ada Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2023
Tribunnews.com/Fajar
Ilustrasi Kalender Juni 2023 - Tanggal 2 Juni 2023 memperingati hari apa? Ada cuti bersama Hari Raya Waisak 2023, ada juga peringatan Hari Donat Nasional di Amerika Serikat. 

TRIBUNNEWS.COM - 2 Juni 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 2 Juni 2023 jatuh di hari Jumat.

2 Juni 2023 di Indonesia merupakan hari cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Waisak.

Hari Raya Waisak 2567 BE 2023 akan jatuh di hari Minggu, 4 Juni 2023.

Diketahui, pada cuti bersama 2 Juni 2023 bukan merupakan libur nasional atau tanggal merah.

Cuti bersama merupakan hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD).

Selain itu, ada juga peringatan internasional pada 2 Juni 2023 yang Tribunnews.com kutip dari laman National Today.

Baca juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Juni 2023: Ada Hari Lahir Pancasila hingga Hari Raya Idul Adha

Berita Rekomendasi

Hari Republik Italia

Hari Republik Italia ini juga dikenal sebagai 'Festa Della Repubblica' yang dirayakan pada 2 Juni setiap tahunnya.

Bagi orang Italia, 2 Juni merupakan hari yang bersejarah untuk memperingati referendum institusional untuk mengambil suara dan membentuk pemerintahan sejak 1946 atau setelah Perang Dunia II.

Awal mula terjadinya peringata ini dimulai dari jatuhnya House of Savoy yang merupakan dinasti kerajaan sejak tahun 1003.

Setelah Perang Dunia II, diumumkannya referendum melakukan pemilihan umum antara pemerintahan monarki maupun republik pada 2 Juni-3 Juni 1946.

Kemudian pada 10 Juni 1946 terungkap hasil pemilihan itu, yakni 45 persen memilih monarki dan 54 persennya memilih republik.

Dari situlah Italia memiliki konstirusi baru yang ditetapkan pada 1 Januari 1948 sebagai Italia Republik parlementer kesatuan dengan larangan terhadap monarki pada negara itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas