Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini akan Ajukan Banding

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, kini dipecat dari Polri buntut kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, Selasa (30/5/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini akan Ajukan Banding
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa, kini dipecat dari Polri buntut kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, resmi dipecat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, buntut kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup terkait kasus tersebut.

Kini, nasibnya di Kepolisian pun ikut terdampak karena dinilai sebagai perbuatan tercela.

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Selasa (30/5/2023), Teddy Minahasa diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Hal itu, disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.

Brigjen Ahmad menjelaskan, pelanggar menerima sanksi etika dan administratif atas perbuatannya.

Baca juga: Perintahkan Jual & Tukar Sabu Jadi Tawas: Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Hukuman Panjang Menanti

"Pertama, sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif, berupa Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (31/5/2023).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Brigjen Ahmad menyebut, pelanggar menyatakan banding setelah hasil sidang KKEP disampaikan.

Diketahui, terkait kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim menyimpulkan, Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini, diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Sosok Teddy Minahasa

Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023)
Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) (tangkapan layar Kompas TV)

Teddy Minahasa diketahui lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971.

Kariernya di kepolisian, dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.

Pada tahun 2008, saat ia menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Dari Jawa Tengah, tugasnya bergeser ke ibu kota, yakni menjabat sebagai Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pada 2011, Teddy Minahasa yang saat itu masih berpangkat AKBP dipercaya menjadi Kapolres Malang Kota.

Lantas, Teddy Minahasa menjadi Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri pada 2013. 

Pada tahun yang sama, ia kemudian menjabat sebagai Kaden C Ropaminal Divpropam Polri.

Baca juga: Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Selanjutnya, nama Teddy Minahasa semakin populer lantaran menjadi ajudan Wapres RI Jusuf Kalla pada 2014.

Ia juga tercatat pernah menjadi Staf Ahli Wakil Presiden RI pada 2017.

Kemudian, kembali bertugas di institusi Polri sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 2017 dengan pangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal.

Pada tahun 2018, Teddy Minahasa dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2018.

Setelah itu, ia dimutasi menjadi Wakapolda Lampung pada tahun yang sama.

Pada 2019, Teddy kembali ke Mabes Polri menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri, lalu ia dipercaya menjadi Kapolda Sumatra Barat pada 2021.

Namun, ketika dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba.

Sehingga, ia batal untuk menjadi Kapolda untuk yang ketiga kalinya.

Hingga ia divonis penjara seumur hidup dan kini diputuskan dipecat dari Polri.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Adi Suhendi, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas