Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tambah Masa Penahanan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Stefanus Roy Rening (SRR) selama 40 hari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tambah Masa Penahanan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening terkait dugaan menghalangi dan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice tindak pidana korupsi terkait kasus Lukas Enembe. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Stefanus Roy Rening (SRR) selama 40 hari.

Itu artinya pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tersebut akan lebih lama lagi mendekam di dalam sel.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan sampai dengan 7 Juli 2023 di Rutan KPK pada Mako Puspomal TNI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (1/6/2023).

Ali menerangkan bahwa perpanjangan masa penahanan bertujuan untuk terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Stefanus Roy Rening.

Roy Rening ditetapkan tersangka dan jadi tahanan KPK terkait dugaan perintangan penyelidikan kasus Lukas Enembe

Dia disebut membuat skenario hingga memengaruhi saksi dengan tujuan menghambat proses pendalaman kasus Lukas Enembe.

Berikut perbuatan Stefanus yang diduga merintangi penyidikan: 

Berita Rekomendasi

a. Menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. 

b. Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan. Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik. 

c. Stefanus diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Perbuatan-perbuatan tersebut, diduga dengan tujuan merintangi penyidikan.

Baca juga: Profil Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka, Bersiap Jadi Caleg DPR RI

"Atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/5/2023).

Atas perbuatannya itu, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas