Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahap Seleksi PPG Prajabatan 2023, Lengkap dengan Syarat Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran dan seleksi PPG Prajabatan 2023 dibuka mulai Rabu (31/5/2023), berikut tahap seleksi lengkap dengan syarat daftar dan jadwalnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tahap Seleksi PPG Prajabatan 2023, Lengkap dengan Syarat Daftar dan Jadwal Lengkapnya
IG @ppgkemendikbud
Pendaftaran dan seleksi PPG Prajabatan 2023 telah dibuka mulai Rabu (31/5/2023). Berikut inilah syarat, tahap seleksi dan jadwal lengkap PPG Prajabatan 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tahap seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2023.

Diketahui, pendaftaran dan seleksi PPG Prajabatan 2023 telah dibuka mulai Rabu (31/5/2023).

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 dilakukan secara online melalui di laman ppg.kemdikbud.go.id hingga tanggal 25 Juni 2023.

Nantinya, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 30 Juni 2023.

Baca juga: Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2023, Akses Laman ppg.kemdikbud.go.id

Dikutip dari ppg.kemdikbud.go.id, simak inilah syarat, tahap seleksi dan jadwal lengkap PPG Prajabatan 2023:

Persyaratan Seleksi

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Berita Rekomendasi

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).

3. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

6. Menandatangani pakta integritas.

7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.*

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.*

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas