Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB 2023: Syarat, Jadwal, dan Mekanisme Pendaftaran

Simak jadwal, persyaratan, hingga mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SLB tahun 2023.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB 2023: Syarat, Jadwal, dan Mekanisme Pendaftaran
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) mengikuti pelatihan menanam sayuran di lapangan SLB D YPAC Bandung, Jalan Mustang, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023) - Simak jadwal, persyaratan, hingga mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SLB tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar, jadwal, hingga persyaratan PPDB DKI Jakarta jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun 2023.

Diketahui, SLB merupakan sekolah untuk anak berkebutuhan khusus (ABK).

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SLB dikhususkan untuk warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2022.

Untuk pendaftarannya dibuka mulai 19 Juni-4 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB.

Tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0037 tahun 2023 tentang Alur Proses Pelaksanaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024, inilah mekanisme selengkapnya.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kabupaten: Jadwal, Syarat, dan Daya Tampung

Cara Daftar PPDB DKI Jakarta jenjang SLB 2023

- Pendaftaran  dibuka mulai 19 Juni 2023 pukul 08.00 WIB

Berita Rekomendasi

- Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB dilakukan secara daring ke sekolah tujuan melalui whatsapp/e-mail /google form

- Orang Tua/Wali CPDB mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan Panitia PPDB Satuan Pendidikan.

Persyaratan Dokumen PPDB DKI Jakarta jenjang SLB 2023

- Formulir pendaftaran;

- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran;

- KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan paling lambat 1 Juni 2022, kecuali peserta PPDB yang berasal dari KK Pantai;

- Buku Rapor Lengkap SD/SDLB/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untukjenjang SMPLB

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas