PPDB DKI Jakarta Jenjang SLB 2023: Syarat, Jadwal, dan Mekanisme Pendaftaran
Simak jadwal, persyaratan, hingga mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SLB tahun 2023.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar, jadwal, hingga persyaratan PPDB DKI Jakarta jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun 2023.
Diketahui, SLB merupakan sekolah untuk anak berkebutuhan khusus (ABK).
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SLB dikhususkan untuk warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2022.
Untuk pendaftarannya dibuka mulai 19 Juni-4 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB.
Tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0037 tahun 2023 tentang Alur Proses Pelaksanaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024, inilah mekanisme selengkapnya.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kabupaten: Jadwal, Syarat, dan Daya Tampung
Cara Daftar PPDB DKI Jakarta jenjang SLB 2023
- Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
- Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB dilakukan secara daring ke sekolah tujuan melalui whatsapp/e-mail /google form
- Orang Tua/Wali CPDB mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan Panitia PPDB Satuan Pendidikan.
Persyaratan Dokumen PPDB DKI Jakarta jenjang SLB 2023
- Formulir pendaftaran;
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran;
- KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan paling lambat 1 Juni 2022, kecuali peserta PPDB yang berasal dari KK Pantai;
- Buku Rapor Lengkap SD/SDLB/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untukjenjang SMPLB
- Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untuk Jenjang SMALB.
Persyaratan PPDB DKI Jakarta jenjang SLB 2023
- TKLB
Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.
- SDLB
Melampirkan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang, dan berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Baca juga: PPDB SMP Jepara 2023 Jalur Afirmasi: Syarat Pendaftaran, Cara Daftar, Jadwal Seleksi
- SMPLB
Melampirkan ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat, dan berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- SMALB
Melampirkan ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederaja, dan berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SLB 2023
- Pendaftaran dan Verifikasi
19 Juni - 4 Juli 2023
- Proses Seleksi
19 Juni - 5 Juli 2023
- Pengumuman
5 Juli 2023
- Lapor Diri
6- 7 Juli 2023
Sebagai informasi, dalam seleksi PPDB DKI Jakarta jenjang SLB 2023 jika yang mndaftar telah melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan berikut.
1. anak yang terdaftar sebagai warga Panti Asuhan terdekat;
2. usia tertua ke usia termuda.
Kemudian setelah itu, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan secara daring melalui WhatsApp atau email yang terdaftar sesuai jadwal.
Peserta didik yang dinyatakan lolos akan melakukan lapor diri secara online nmelalui whatsapp, google form atau email ke SLB yang menerima.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)