Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Agung Singgung Perkara BTS Segera Sidang, Sinyal Praperadilan Johnny G Plate Bakal Gagal?

Eks Menkominfo Johnny G Plate dikabarkan bakal mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS oleh Kejagung

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Singgung Perkara BTS Segera Sidang, Sinyal Praperadilan Johnny G Plate Bakal Gagal?
DOK. NasDem/TRIBUNJATENG.com M Zaenal Arifin
Kejaksaan Agung Singgung Perkara BTS Segera Sidang, Sinyal Praperadilan Johnny G Plate Bakal Gagal? 

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Partai NasDem Bakal Ajukan Praperadilan

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas