Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Ganti Strategi, Bukan Justice Collaborator Tapi Ajukan Praperadilan bagi Johnny G Plate

NasDem akan mengajukan praperadilan atas status tersangka Johnny G Plate oleh Kejagung, sebelumnya NasDem sarankan Plate jadi Justice Collaborator.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in NasDem Ganti Strategi, Bukan Justice Collaborator Tapi Ajukan Praperadilan bagi Johnny G Plate
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Partai NasDem akan mengajukan praperadilan atas status tersangka Johnny G Plate oleh Kejagung, sebelumnya NasDem sarankan Plate jadi Justice Collaborator. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem terus memantau kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS Kominfo yang menjerat eks Sekjennya, Johnny G Plate.

Terkini Partai NasDem merubah strateginya, bukan lewat Justice Collaborator melainkan bakal mengajukan praperadilan bagi Johnny G Plate.

Praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung.

Keputusan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka ini terjadi beberapa hari setelah Ketua Umum NasDem, Surya Paloh mengunjungi Johny G Plate di rutan Kejari Jaksel.

Partai NasDem Bakal Ajukan Praperadilan untuk Johnny Plate

Partai NasDem akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung.

Johnny diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS Kominfo.

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya tak akan mengajukan permohonan agar Johnny jadi justice collaborator.

Berita Rekomendasi

"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Namun, Willy belum berbicara teknis terkait permohonan praperadilan yang akan diajukan secara resmi oleh Partai NasDem.

"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Baca juga: Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bergerak ke Berbagai Daerah

Dia menjelaskan sejalan dengan permohonan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal.

"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," ucap Willy.

"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," sambungnya.

NasDem Sarankan Johnny G Plate jadi Justice Collaborator

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas