Gaji ke-13 Tahun 2023 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Besaran dan Ketentuannya
Gaji ketiga belas diberikan pada tahun 2023, cair mulai hari ini, 5 Juni 2023, simak besaran dan ketentuan pemberiannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi tentang gaji ke-13 pada tahun 2023.
Gaji ke-13 mulai cair pada hari ini, 5 Juni 2023 kepada para aparatur negara, pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.
Mengutip dari djpb.kemenkeu.go.id, pemberian gaji ketigabelas ini diatur dalam Surat Kepala KPPN tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas 2023 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Nomor S-252/KPN.2602/2023.
Besaran gaji ketiga belas ini berbeda-beda tergantung pada jabatan penerimanya.
Gaji Ketiga Belas tahun 2023 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sementara proses pengujian gaji untuk keperluan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dan pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas ke KPPN telah dilaksanakan sejak tanggal 29 Mei 2023.
Baca juga: Apa Itu Gaji ke-13? Cair Mulai Juni 2023, Beserta Besaran yang Diterima
Ketentuan Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2023:
1. Pokok-pokok pengaturan pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN antara lain:
a. Gaji Ketiga Belas tahun 2023 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
b. Gaji Ketiga Belas tahun 2023 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
c. Komponen yang diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2023 diatur sebagai berikut:
1) PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
2) Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya sebesar 50 persen (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50 persen (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan;
3) Dosen yang memiliki jabatan akademik professor yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.