Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerugian Rp 8 Triliun Korupsi BTS Diragukan, BPK Diminta Lakukan Audit

Indonesia Audit Watch (IAW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 8,3 triliun meragukan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kerugian Rp 8 Triliun Korupsi BTS Diragukan, BPK Diminta Lakukan Audit
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghitungan kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun diragukan Indonesia Audit Watch (IAW).

Alasannya, IAW menemukan bahwa anggaran proyek pembangunan BTS tersebut sebagian telah dibelanjakan okeh vendor.

"Artinya barangnya sudah dibeli, apa iya kerugiannya hingga 80 persen," ujar Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Atas keraguan itu, IAW pun mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.

"Supaya data yang dihasilkan sahih, valid dan faktual sebab kami ragu dengan angka 8,3 T," katanya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun menilai bahwa penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 8,3 triliun itu meragukan.

Baca juga: MAKI Tegaskan Tak Lagi Dukung KPK jika Pansel yang Terpilih Tak Profesional 

Berita Rekomendasi

Sebab Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga tahun Maret 2022, yang secara kumulatif baru terbangun 20 persen.

Padahal sampai bulan Desember 2022, anggaran sebesar Rp 8,3 Triliun itu sudah terserap sebesar 90 persen atau setara Rp 7,47 triliun untuk belanja perangkat BTS, antara lain angkutan perangkat sampai ke lokasi dan konstruksi BTS.

“Namun belum dibuatkan berita acara serah terima BTS dengan BAKTI” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Penghitungan kerugian oleh BPKP itu diketahui hanya dilakukan terhadap pembangunan 1.200 dari 4.800 menara BTS.

BPK diminta untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dari kasus korupsi BTS ini.

"Karena salah satu rumusan pidana khusus yang menyatakan hanya BPK yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian negara," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas