Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Dibuka Besok, Berikut Syarat hingga Dokumen yang Harus Dibawa

Simak syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023, termasuk dokumen yang harus dibawa.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Dibuka Besok, Berikut Syarat hingga Dokumen yang Harus Dibawa
instagram @disdikjabar
Jadwal pendaftaran PPDB Jabar 2023 untuk SMA, SMK, SLB dan Syaratnya 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023 akan segera dibuka pada 6 Juni 2023, di mana dibuka di tahap 1.

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 dibuka untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.

Nantinya PPDB Jabar 2023 akan dibuka dalam beberapa tahap, di mana tahap 1 dibuka pada Sabtu hingga Rabu, 6 hingga 10 Juni 2023, mengutip ppdb.jabarprov.go.id.

Lantas dilanjutkan PPDB Jabar 2023 tahap 2 pada 26 hingga 28 dan 30 Juni 2023.

Simak syarat-syarat pendaftaran hingga dokumen yang harus dipersiapkan, di artikel di bawah ini:

Persyaratan calon peserta didik baru PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB.
Persyaratan calon peserta didik baru PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB. (Instagram @disdikjabar)

Baca juga: PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB Tahap 1 Dibuka 6 Juni 2023, Ini Dokumen Persyaratannya

Calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB perlu mempersiapkan semua dokumen untuk proses pendaftaran.

Diketahui dalam PPDB Jabar 2023, jalur yang dibuka untuk jenjang SMA antara lain Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Nilai Rapor, dan Jalur Prestasi Kejuaraan.

Berita Rekomendasi

Lantas berikut syarat pendaftaran PPDB 2023 serta dokumen-dokumen yang perlu dibawa, mengutip dari akun instagram @disdikjabar:

Umum

Dokumen persyaratan PPDB yang harus dibawa:

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir/KIA (Kartu Identitas Anak)

- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)/Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Buku Rapor (semester 1 hingga 5)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas